Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau yang banyak dikenal dengan singkatan SKTTK atau Serkom ini merupakan sertifikat yang diperuntukan bagi tenaga teknik dibidang ketenagalistrikan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terlisensi di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK / Serkom) ini bukan hanya berfungsi sebagai bukti formil keahlian seseorang dibidang ketenagalistrikan saja tetapi juga menjadi persyaratan wajib bagi Perusahaan yang bergerak dibidang ketenagalistrikan untuk mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang akan bertugas sebagai penanggung jawab teknik maupun penanggung jawab bidangnya.

Adapun persyaratan dalam Pengurusan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan), meliputi : 

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Ijazah sesuai kualifikasi bidang yang akan diambil
  • Daftar Riwayat Hidup / Curricullum Vitae
  • Daftar Pengalaman Kerja
  • Foto (Background Merah)

Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu anda dalam Pengurusan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) secara lengkap dengan proses yang cepat dan mudah. 

Hubungi Kami untuk informasi dan pengurusan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) dari mulai pengurusan baru, perpanjangan ataupun perubahan data dan Kami siap membantu anda dalam mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) dengan mudah.