Sertifikat Kompetensi Kerja atau yang banyak dikenal dengan singkatan SKK merupakan Sertifikat yang diperuntukan untuk tenaga ahli, teknisi/analis maupun operator pada bidang konstruksi. Seseorang bisa mendapatkan Sertifikat SKK ini harus melalui proses Uji Kompetensi dan diuji oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Selain sebagai bukti keahlian seseorang dalam bidang konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini juga wajib dimiliki perusahaan konstruksi yang akan mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang berfungsi sebagai Penanggung Jawab baik itu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) maupun Penanggung Jawab Subkualifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai dengan bidang konstruksi yang dijalankan.
Adapun persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), meliputi :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ijazah sesuai kualifikasi bidang yang akan diambil
- Daftar Riwayat Hidup / Curricullum Vitae
- Daftar Pengalaman Kerja
- Foto (Background Merah)
Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu anda dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) secara lengkap dengan proses yang sangat cepat. Adapun yang di dapat oleh anda bila mengurus SKK dengan kami meliputi :
- Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Asosiasi Profesi Konstruksi
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari BNSP
Hubungi Kami untuk informasi dan pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) dari mulai pengurusan baru, perpanjangan ataupun perubahan data dan Kami siap membantu anda dalam mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan mudah.