Konsultan Jasa Pengurusan PT - Konsultan Pengurusan Jasa Legalitas, Perizinan Konstruksi, dan Perizinan Kelistrikan - PT. Nusantara Legal Konsultindo

Perseroan Terbatas atau banyak dikenal dengan singkatan PT merupakan badan hukum yang digunakan untuk menjalankan usaha, modal dari PT tersebut diambil dari saham-saham milik pemiliknya.

Dalam prakteknya Perseroan Terbatas atau PT ini banyak jenisnya seperti : 

  1. PT Lokal/PMDN : yaitu Perseroan Terbatas yang modal usahanya 100% milik orang atau badan hukum lokal tidak ada modal dari pihak asing.
  2. PT Perorangan : yaitu Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh 1 orang dan kualifikasi usaha pada PT Perorangan ini hanya bisa mikro dan kecil.
  3. PT PMA (Penanaman Modal Asing) : yaitu Perseroan Terbatas yang didalam perusahaan pemiliknya merupakan orang atau badan hukum asing dengan orang atau badan hukum lokal.
  4. PT Tbk (Terbuka) : yaitu Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat.

Adapun persyaratan dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT), meliputi : 

  1. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham
  2. Mempersiapkan Nama Perusahaan 3 Opsi dengan 3 Suku Kata
  3. Alamat Perusahaan Lengkap
  4. Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor kedalam Perusahaan
  5. Bidang Usaha Perusahaan
  6. Pembagian Saham dan Susunan Direksi
  7. Nomor Telpon dan Alamat Email Perusahaan
  1. Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam Pengurusan Pendirian PT secara lengkap dengan proses yang sangat cepat. Adapun yang di dapat oleh anda bila mengurus Pendirian PT dengan kami adalah : 
  1. Pengurusan Pendirian PT Lokal/PMDN, yang didapat meliputi : 
  1. Salinan Akta Pendirian PT dari Notaris
  2. SK Pengesahan Pendirian PT dari Kemenkumham
  3. NPWP dan SKT Pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP)
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  1. Pengurusan Pendirian PT Perorangan, yang didapat meliputi : 
  1. Sertifikat Pendirian PT Perorangan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham
  2. NPWP dan SKT Pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP)
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  1. Pengurusan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing), yang didapat meliputi : 
  1. Salinan Akta Pendirian PT dari Notaris
  2. SK Pengesahan Pendirian PT dari Kemenkumham
  3. NPWP dan SKT Pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP)
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS

Hubungi Kami untuk informasi dan pengurusan mengenai PT (Perseroan Terbatas) dari mulai Pendirian, Perubahan hingga Pembubaran PT dan Kami siap membantu anda dan perusahaan anda mendapatkan kemudahan dalam pendirian PT.