Konsultan Jasa Pengurusan CV - Konsultan Pengurusan Jasa Legalitas, Perizinan Konstruksi, dan Perizinan Kelistrikan - PT. Nusantara Legal Konsultindo

Commanditaire Vennootschap atau yang banyak dikenal dengan singkatan CV merupakan badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih. Di dalam CV ada yang bertugas sebagai pengelola aktif atau Sekutu Aktif dan pihak lainnya sebagai pemberi modal atau Sekutu Pasif.

Adapun persyaratan dalam Pengurusan Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV), meliputi : 

  1. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus CV
  2. Mempersiapkan nama CV
  3. Alamat Lengkap CV
  4. Jumlah Modal Usaha
  5. Bidang Usaha yang akan dijalankan
  6. Nomor Telpon dan Alamat Email CV

Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu anda dalam Pengurusan Pendirian CV secara lengkap dengan proses yang sangat cepat. Adapun yang di dapat oleh anda bila mengurus Pendirian CV dengan kami meliputi : 

  1. Salinan Akta Pendirian CV dari Notaris
  2. Surat Keterangan Terdaftar Pendirian CV dari Kemenkumham
  3. NPWP dan SKT Pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP)
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS

Hubungi Kami untuk informasi dan pengurusan mengenai CV (Commanditaire Vennootschap) dari mulai Pendirian, Perubahan hingga Pembubaran CV dan Kami siap membantu anda dan perusahaan anda mendapatkan kemudahan dalam pendirian CV.