Cara Mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK)
Perkembangan bidang ketenagalistrikan saat ini sangat pesat dan kebutuhan akan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan banyak diwajibkan khususnya untuk perusahaan – perusahaan dibidang ketenagalistrikan agar dapat mengikuti ataupun mendapatkan lelang atau proyek dibidang ketenagalistrikan baik itu pemerintahan maupun swasta.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi dan ditunjuk oleh Kementerian Sumber Daya Mineral Jenderal Ketenagalistrikan. Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK) merupakan proses pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan perusahaan dibidang jasa penunjang ketenagalistrikan.
Adapun kewajiban awal bagi perusahaan yang akan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK) wajib memiliki tenaga ahli yang sudah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan sesuai dengan bidang usaha kelistrikan yang akan diambil oleh perusahaan.
BACA JUGA: CARA MENGURUS SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) JASA KONSTRUKSI
Dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK) adapun persyaratan administratif yang diperlukan, antara lain :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan SK Kemenkumham
- Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta Pengesahan SK Kemenkumham (Jika Ada)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
- Laporan Keuangan Akuntan Publik / Neraca Keuangan
- Struktur Organisasi
- Company Profile
Untuk Persyaratan teknis dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK) antara lain :
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK / Serkom)
- KTP, NPWP dan Ijazah Pemegang Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK / Serkom)
- Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
- Surat Pernyataan Bekerja Pada Badan Usaha
- Daftar Riwayat Hidup Penanggung jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK) memiliki masa berlaku hingga 5 Tahun sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan kualifikasi. Bagi perusahaan anda membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL / SBUDJK), Kami PT. Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu dengan proses lebih mudah, cepat dan resmi.
Kami PT. Nusantara Legal Konsultindo dapat memberikan kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami. Untuk Jasa Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.