JASA PENGURUSAN SKK KONSTRUKSI
(Sertifikasi Kompetensi Kerja)

SKA (Sertifikasi Keahlian) dan SKT (Sertifikasi Keterampilan) kini berganti istilah menjadi SKK Konstruksi (Sertifikasi Kompetensi Kerja).
Pengurusan SKK (Sertifikasi Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampilan di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementrian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal SKA (Sertifikasi Keahlian).
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Adapun Persyaratan Pengurusan SKK, meliputi :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ijazah sesuai Klasifikasi
- Daftar Riwayat Hidup / CV (Curricullum Vitae)
- Pas Foto
- Daftar Pengalaman Kerja
Masa berlaku Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) adalah 5 Tahun sejak diterbitkannya, setelah masa berlaku habis wajib memperpanjang SKK tersebut.
Hubungi PT. NUSANTARA LEGAL KONSULTINDO untuk mengetahui informasi mengenai sub kualifikasi, biaya, dan alur proses mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK).
PT. Nusantara Legal Konsultindo - Membantu Kemajuan untuk Masa Depan Perusahaan Anda
Dapatkan Promo Segera!
KAMI JUGA BISA MEMBANTU ANDA MENGURUS JASA LEGALITAS DAN SERTIFIKASI BERIKUT:
- Pengurusan Pendirian PT (Lokal maupun Asing) – Info Lanjut
- Pengurusan Pendirian CV – Info Lanjut
- Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) – Info Lanjut
- Pengurusan SKK Kontruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja) – Info Lanjut
- Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) – Info Lanjut
- Pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan) – Info Lanjut
- SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) – Info Lanjut
Alamat
Jl. Raya Sawangan No. 33A Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas - Kota Depok 16434
PT. LEGAL KONSULTINDO
JASA SERTIFIKASI DAN LEGALITAS
KEPERCAYAAN ANDA
Hubungi Kami
0811-1040-280